Kepemimpinan Pendidikan Berorientasi Manajemen Mutu Sekolah
Oleh : Rahmad Nasir, M.Pd.*)
Rahmad Nasir,M.Pd |
Problem
pendidikan secara hirarki paling tidak dimulai dari apakah problemnya terletak
pada filsafat pendidikannya? Ataukah teori pendidikannya? Semakin membumi
menjadi problem pada level kebijakan pendidikan? Terus ke bawah problem
manajemen pendidikannya? Hingga problem-problem teknis operasional di unit-unit
institusi pendidikan (sekolah/kelas). Skemanya seperti itu dan hari ini
topiknya ada pada level manajemen pendidikan khususnya di sekolah/madrasah.
Kepemimpinan pendidikan di sekolah sebagaimana teori kepemimpinan yang
substansinya adalah keterpengaruhan pimpinan terhadap segala SDM di lingkup
sekolah dalam rangka tetap berada dalam horizon visi misi sekolah yang menjadi
harapan/cita-cita ideal sekolah tersebut. Segala rambu-rambu ideal dalam wujud
regulasi yang dibuat negara dari level atas hingga ke bawah adalah dalam rangka
standarisasi suatu institusi pendidikan pada nilai kualitas tertentu. Standarisasi
berkonsekuensi pada keseragaman sekolah-sekolah di Indonesia yang cenderung
pada keunggulan kompetitif antar sekolah ketimbang membangun keunggulan
komparatifnya.
Kepemimpinan
Pendidikan Dalam Manajemen Mutu
Kepemimpinan pendidikan yang dimaksud merujuk pada kepemimpinan kepala
sekolah/madrasah. Hal paling urgen
bagi seorang calon kepala sekolah/kepala sekolah adalah memantaskan diri
sebagaimana syarat/ketentuan menjadi kepala sekolah. Hal ini sebagaimana yang
disentil Nasir (2019) bahwa membangun kemauan yang kuat dari para
kepala sekolah maupun calon kepala sekolah untuk bisa mengukur diri berdasarkan
segala kualifikasi yang terstandar dalam Permendiknas RI Nomor 13 tahun 2007
tentang standar kepala sekolah/madrasah mulai dari kualifikasi umum (strata
pendidikan S1, batasan usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar minimal 5
tahun kecuali untuk TK selama 3 tahun, pangkat minimal IIIC untuk PNS atau
setara dengan kepangkatan dari Yayasan), kualifikasi khusus (berstatus sebagai
guru dan bersertifikat pendidik dan SK atau sertifikat sebagai kepala sekolah
dari lembaga yang berwewenang) hingga kompetensi yang harus dimiliki
(kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan dimensi kompetensi
sosial). Setelah seorang calon/kepala sekolah memenuhi kualifikasi tersebut
maka ia mulai melihat kondisi faktual di sekolah dengan berbagai problem yang
dideteksi secara dini untuk diambil tindakan-tindakan penyelesaian bagi problem
dan melanjutkan hal-hal yang positif. Artinya seorang kepala sekolah harus
mengamankan diri terlebih dahulu dalam hal kelayakan normatif sebagai pimpinan
di sekolah.
Setelah pengamanan
diri dalam syarat-syarat normatif maka kepala sekolah boleh menjalankan roda
organisasi sekolah menyusuri horizon visi misi sekolah yang telah ditetapkan.
Tentu dalam perjalanannya untuk mencapai mutu dalam versi pemerintah adalah
mememuhi segala kriteria dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) menurut PP
Nomor 19 Tahun 2005 yang merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. SNP ini memiliki fungsi dan tujuan dasar (1) sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. (2) Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. (3) Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Jika
dirujuk secara berurutan dimulai dari (1) standar isi (2) standar proses (3) standar
kompetensi lulusan (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan (5) standar sarpras
(6) standar pembiayaan (7) standar penilaian pendidikan (8). Nasyirman (2015) secara lebih terperinci
menjelaskan bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
diseluruh wilayah NKRI, yang meliputi 8 (delapan) muatan standar, yaitu: 1)
Standar Isi (SI), mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. 2) Standar Proses (SP), pada satuan pendidikan merupakan
pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 3) Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), untuk pendidikan dasar dan menengah melaksanakan
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), di mana pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. 5) Standar Sarana dan Prasarana (SSP), Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. 6) Standar Pengelolaan (SPl), dalam satuan pendidikan
dilakukan oleh manajemen sekolah yang memiliki kewenangan untuk mengelola
sekolah sedemikian rupa. 7) Standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam
manajemen sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan terdiri atas biaya
investasi bantuan pendidikan, biaya personal biaya operasional satuan
pendidikan. 8) Standar Penilaian Pendidikan (SPP), yang dilakukan di sekolah
dasar mengacu pada sistem penilaian berkelanjutan yang dikembangkan oleh tim
jaringan kurikulum. Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Kepala sekolah harus memahami semua regulasi ini
dan membuat evaluasi berkelanjutan dengan berbasis kondisi riil di sekolah sehingga
terlihat seberapa besar disparitas antara kondisi lapangan dan standar yang
ditetapkan dalam regulasi-regulasi tersebut. Bila perlu melakukan riset secara
serius untuk mencari tahu dimana problemnya/akar masalahnya, seberapa besar
kesenjangan kondisi sekolah dan standar ideal regulasi sehingga proses pengambilan
kebijakan/keputusan adalah dalam upaya menyelesaikan problem tersebut serta
mengurangi kesenjangan tersebut. Saya yakin bahwa saat akreditasi sekolah para
asesor memiliki draf penilaian dengan poin-poinya tersendiri sehingga pada
akhirnya diakumuluasi dan disimpulkan sekolah tersebut dalam
klaster-klaster/penjenjangan sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018
tentang BAN SM dan PAUD dan Pendidikan Non Formal.
Dalam
skop yang lebih besar untuk melihat manajemen pendidikan di sekolah, ada dua
pendekatan diskursus yakni pendekatan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan seterusnya). Sementara pada dimensi
yang lain pendekatan manajemen di sekolah langsung pada objek atau sasaran yang
dikelola. (Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, 2012). Dua pendekatan yang
ditawarkan ini bisa dimainkan secara sekaligus oleh pimpinan sekolah dalam
mewujudkan mutu sekolah. Dalam bentuk konkritnya saya contohkan manajemen bisa diterapkan
dalam unit perpustakaan dengan sebutan “Manajemen Perpustakaan Sekolah”,
demikian juga untuk laboratorium IPA, laboratorium Bahasa, Unit Bisnis Sekolah,
Sarana & Prasarana, Manajemen SDM (guru & tendik) serta berbagai objek
atau unit lainnya. Di sisi lain, manajemen bisa diterapkan secara gelondongan
untuk satu unit sekolah melalui tahapan-tahapan sebagaimana fungsi-fungsi
manajemen. Semua pendekatan bisa dilakukan secara konsisten, bertahan dan
sistematis.
*) Ketua
Program Studi PGSD STKIP Muhammadiyah Kalabahi
Disampaikan pada
Webinar Manajemen Pendidikan via zoom meeting pada tanggal 22 Juni 2020
Post a Comment