Header Ads

test

Wujudkan Visi Kampus || Ini Yang Dilakukan Para Dosen STKIP Muhammadiyah Kalabahi

Kalabahi, stkipmuhammadiyahkalabahi.id
 
Visi dalam sebuah lembaga/kampus merupakan hal penting dan wajib untuk di wujudnyatakan sesuai dengan proses perencanan yang telah dicanangkan sebelumnya. Adapun salah satu faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan visi dari sebuah lembaga pendidikan adalah Dosen. 

" Seperti yang di utarakan Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi (Marzuki Galeko, S.E., M.Pd) bahwa Kampus STKIP Muhammadiyah Kalabahi Dalam Rangka mewujudkan visinya yakni kampus yang Islami, Berkualitas dan Bermutu ini maka STKIP Muhammadiyah Kalabahi melalui Para dosennya Melakukan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) online melalui Sister Periode Genap 2020-2021 & Ganjil 2021-2022 ".


"Adapun pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) ini tidak sekedar penting dalam mewujudkan visi dari kampus STKIP Muhammadiyah Kalabahi, namun lebih dari itu ada hak tunjangan profesi dan juga pelaksanaan akademik serta sebagai bentuk evaluasi bagi institusi. Oleh karena pentingnya BKD ini dalam sebuah lembaga pendidikan Tinggi,  hal seperti ini harus terus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik untuk pengembangan dosen juga  sumber daya manusianya harus ditingkatkan kualitasnya sehingga mengarah pada dunia kerja yang profesional ".

"Selanjutnya Dari Kepala BAAK STKIP Muhammadiyah (Yakin A. Asikin, S.Pd.I., M.Pd) Kalabahi menyampaikan bahwa Setiap orang setiap lembaga punya kekurangan tetapi kita jangan terjebak dengan kekurangan yang kita miliki. Untuk itu dengan kekurangan - kekurangan yang kita miliki kita bergerak untuk maju".

 " Dalam pengisian BKD ini salah satu yang wajib dilakukan dosen untuk Kampus dalam arti jika dosen berbuat untuk dirinya dalam menjalankan Catur dharma secara tidak langsung Dosen berbuat untuk kampus. 
Jika dosen tidak berbuat untuk dirinya maka secara tidak langsung dosen tidak berbuat untuk kampus."

" Selain itu, menurut Ketua LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) STKIP Muhammadiyah Kalabahi (Muthia Prasong, S. Hum., M. Pd) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Republik Indonesia Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja  sekurang-kurangnya 12  satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Sedangkan BKD bagi dosen dengan tugas tambahan sekurang-kurangnya 3 SKS ".
 
" BKD atau beban kerja dosen merupakan laporan kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang dijalankan oleh dosen.  Isi Tri Dharma meliput kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ditambah lagi dengan penunjang  Tri Dharma ".
 
" Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib menunaikan beban kerja pada  pendidikan dan pengajaran. Adapun tugas bidang pendidikan dan pengajaran yang dapat dilakukan dosen meliputi : kegiatan melakukan perkuliahan/tutorial dan menguji; menyelenggarakan kegiatan di lab sepeti microteaching dan lain-lain; membimbing seminar mahasiswa; membimbing kuliah kerja lapangan (KKL); Praktek Pengalan Lapangan (PPL); membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa seperti proposal maupun skripsi; menguji pada ujian akhir; mengembangkan bahan pengajaran dan lain sebagainya ".

" Sedangkan tri dharma kedua adalah tugas penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen, baik secara perorangan maupun berkelompok. Tugas penelitian dan pengembangan ilmu yang wajib dilakukan dosen dalam bentuk kegiatan seperti: menghasilkan kegiatan penelitian; menyampaikan orasi ilmiah; pembicara seminar dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ".

" Sementara, tri dharma ketiga adalah Pengabdian kepada masyarakat. Tugas ini harus dilakukan oleh setiap dosen melalui STKIP Muhammadiyah Kalabahi atau lembaga lain yang yang disetujui oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) STKIP Muhammadiyah Kalabahi. Tugas pengabdian dosen wajib dilakukan dengan bentuk kegiatan seperti: melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; member latihan/penyuluhan/ceramah kepada masyarakat; member pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat dan lain sebagainya ".

" Selain dari tri dharma tersebut ada lagi tugas penunjang dosen. Tugas tersebut seperti: menjadi penasehat akademik atau dosen PA; menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi seperti Kepala bagian, Kaprodi, Kepala LPM, Kepala BAAK, kepala BAUK, dan lain sebagainya. 
Sementara itu, bagi dosen yang tidak memenuhi capaian kinerja Tri dharma Perguruan Tinggi minimal 12 SKS atau setara dengan 36 jam perminggu, tidak berhak mendapat tunjangan profesi atau tunjangan lainnya ".


" Menurut salah satu Dosen (Simon Supriadi Sutoyo, M.Pd) bahwa ini merupakan hal yang baru bagi kita di STKIP Muhammadiyah Kalabahi tapi sebagai dosen yang ber NIDN dan memiliki jafung, sudah menjadi sebuah kewajiban untuk dilaksanakan karena ini sesuai dengan perintah undang-undang ".

" BKD (Beban Kerja Dosen)  punya banyak manfaat dan Pengaruh, baik bagi dosen itu sendiri maupun untuk kampus. 
Manfat untuk dosen diantaranya kita menjadi memiliki target yang jelas, terutama dengan mempertimbangkan SKS minimum yang harus dicapai dalam pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penunjang di setiap semester". 

" BKD (Beban Kerja Dosen) ini juga sebagai upaya untuk monitoring dan evaluasi baik secara individu, unit kerja, maupun institusi. Hasil evaluasi kinerja dosen dlm BKD akan jadi input bagi perencanaan pengembangan sekaligus menjadi arah dalam pengembangan karir dari kita dosen di STKIP dosen.
Hal lain tdk kalah penting yaitu hasil penilaian kinerja dosen ini juga menjadi dasar bagi pimpinan lembaga untuk pemberian tunjangan - tunjangan kepda para dosen, sistem insentif atau tunjangan kemashlahatan lainnya".


Pewarta :Trysetiawan

Tidak ada komentar